Sentimen
Positif (100%)
16 Apr 2025 : 15.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kalibata, Pancoran

Kronologi Kasus Dana Dapur MBG Kalibata: Perubahan Harga Per Porsi hingga Dana Tak Dibayar Megapolitan 16 April 2025

16 Apr 2025 : 15.12 Views 76

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kronologi Kasus Dana Dapur MBG Kalibata: Perubahan Harga Per Porsi hingga Dana Tak Dibayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

Kronologi Kasus Dana Dapur MBG Kalibata: Perubahan Harga Per Porsi hingga Dana Tak Dibayar Penulis JAKARTA, KOMPAS.com -  Salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025. Dapur tersebut dikelola oleh Ira Mesra, mitra dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berhentinya dapur MBG Kalibata tersebut karena sudah tidak mampu menjalankan operasional. Pasalnya, biaya operasional sebesar Rp975.375.000 tidak kunjung dibayarkan oleh Yayasan MBN. Atas hal ini, pihak Ira selaku pengelola dapur MBG Kalibata melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut adalah kronologi lengkap kasus tersebut dari munculnya polemik hingga kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian. - Februari–Maret 2025: Dapur MBG Beroperasi dan Produksi Puluhan Ribu Porsi Sejak awal Februari 2025, dapur MBG Kalibata mulai beroperasi untuk mendistribusikan makanan bergizi dalam program nasional yang berada di bawah naungan BGN. Dapur MBG Kalibata yang dikelola Ira ditunjuk sebagai mitra oleh Yayasan MBN dalam menyiapkan makanan program MBG. Dalam kurun waktu dua bulan, dapur yang dikelola oleh Ira telah memasak dan menyalurkan 65.025 porsi makanan dalam dua tahap kegiatan. Menurut kuasa hukum Ira, Danna Harly, hingga akhir operasionalnya pada Maret 2025, Ira tidak menerima pembayaran satu rupiah pun dari pihak yayasan untuk menutupi biaya operasional. "Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," kata Harly, dikutip dari  Antara.
- 24 Maret 2025: Perselisihan Dimulai, Terungkap Adanya Perubahan Harga Sepihak Masalah mulai mencuat pada Senin, (24/3/2025), ketika pihak Ira mengetahui adanya perubahan nilai anggaran per porsi makanan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. "Perselisihan ini terjadi pada Senin, (24/3/2025), dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," kata Harly. Dalam kontrak, disebutkan bahwa harga makanan adalah Rp15.000 per porsi untuk semua porsi makanan. Namun, di tengah pelaksanaan, sebagian harga diubah secara oleh yayasan MBN menjadi Rp13.000 per porsi. Tak hanya itu, dari kedua nilai tersebut, hak Ira masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi, sehingga nilai aktual yang diterima dapur MBG Kalibata hanya Rp12.500, bahkan Rp10.500 per porsi. "Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15.000 dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13.000 dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," ungkap Harly. - Tanggapan Yayasan: Klaim Ira Masih Memiliki Tunggakan Alih-alih membayarkan uang operasional produksi, pihak Yayasan MBN justru menyebut, bahwa Ira masih memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. Angka ini disebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau SPPG di lapangan. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak Ira. Menurut Harly, semua pembelian dan pengadaan barang dilakukan langsung oleh Ira tanpa bantuan dari yayasan, termasuk seluruh kegiatan operasional dapur ditanggung sendiri oleh Ira. Diantaranya, seperti bahan pangan, sewa tempat, kendaraan operasional, listrik, peralatan dapur, hingga gaji juru masak, semuanya dibayar oleh pihak dapur tanpa dukungan dana dari yayasan. “Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Harly. Sementara itu, Harly mengungkapkan, bahwa Yayasan MBN telah menerima pencairan dana sebesar Rp386.500.000 dari BGN, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada Ira. - 10 April 2025: Ira Melaporkan Yayasan MBN ke Polisi Karena tidak kunjung menerima pembayaran dan upaya penagihan tidak membuahkan hasil, pihak Ira akhirnya melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 April 2025. Yayasan MBN dituduh melakukan penggelapan dana operasional dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp975.375.000. "Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," kata Harly. - Desakan ke BGN dan Harapan Penanganan Tegas Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap pengelolaan dana sosial, khususnya dalam program-program bantuan makanan yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan pelajar. Harly berharap agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini. “Yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” tegas Harly. Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)