Ojol Bakal Masuk UMKM, Pemerintah Segera Persiapkan RUU
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berencana untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro dalam klaster UMKM.
Karena itu, kini pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM (RUU UMKM).
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, RUU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojol beberapa waktu lalu.
Rencananya, RUU UMKM akan mulai diajukan pada tahun 2026 mendatang.
"Mereka (ojol) akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM," kata Maman, Rabu (16/4/2025).
Maman menuturkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti.
Dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojol akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.
Berdasarkan RUU UMKM, terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM.
“Pertama, dengan masuknya ojol dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya," beber Maman.
"Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” sambungnya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM Maman menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal.
Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojol akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga 6% per tahun tanpa memerlukan agunan tambahan.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojol yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tetapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” ujarnya.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojol.
“Lalu yang terakhir, ojol juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang Lebaran lalu kepada para ojol, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih.
Ia menilai hal ini sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi ojol. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” pungkas Menteri Maman.
Sentimen: positif (98.3%)