Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu
Kab/Kota: Pekanbaru
Ungkap Mafia Sampah di Pekanbaru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional

Pekanbaru, Beritasatu.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pungutan liar iuran sampah dan tindak pidana pengelolaan sampah secara ilegal alias mafia sampah di Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Rabu (9/4/2025).
Ketujuh pria yang ditetapkan tersangka yakni AAS (20), R (51) dan ZE. Ketiganya berperan sebagai sopir pengangkut sampah. Kemudian RMH (22), T (59), M, dan D.
"Pertama, dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang secara melawan hukum dan sengaja tidak memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan. Ada tiga lokasi kejadian, Jalan Siak II, Palas-Rumbai, Jalan Sukamaju Tanaman Raya dan Jalan Usaha Maju," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Rabu (16/5/2025).
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni AAS, R, dan ZE. Dari mereka disita barang bukti tiga unit mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax.
Kemudian, dua orang tersangka lainnya melakukan pelanggaran Perda tentang pengelolaan sampah. Para pelaku membuang sampah dalam jumlah besar di dua lokasi yakni di Jalan Lobak Kecamatan Bina Widya dan di pinggir jalan Tempat Pemakaman Umum Rumbai. "Tersangkanya ada dua yakni RMH dan T," kata dia terkait kasus mafia sampah ini.
Jeki menambahkan dua tersangka lainnya ditangkap dalam kasus pungutan liar retribusi sampah. Modusnya mengaku sebagai tenaga harian lepas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru yang bertugas sebagai pemungut uang retribusi sampah dari warga.
"Kasusnya tindak pidana pemerasan, ancaman, pemalsuan, dan penipuan. Lokasi kejadian di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan. Tersangkanya ada dua orang yakni M dan D. Dari pelaku disita fotokopi kuitansi penerimaan dengan kopi DLHK Kota Pekanbaru yang sudah terisi dan 15 kuitansi yang masih kosong," ungkap Jeki.
Para pelaku mafia sampah ini kini ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pendalaman dan proses lebih lanjut.
Sentimen: negatif (100%)