Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Skandal Suap Penanganan Perkara CPO, Pejabat Wilmar Group Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah mulai terungkap. Kali ini, giliran seorang pejabat dari salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia, Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka dimaksud adalah Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Social Security Legal di Wilmar Group. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025, malam.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Abdul Qohar.
Begitu statusnya menjadi tersangka, Syafei pun langsung digiring ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 April 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejasaan Agung Republik Indonesia Berdasarkan Surat Penahanan Nomor 28 Tanggal 15 April 2025,” tutur Abdul Qohar.
Siapa Saja yang Diduga Terlibat?
Syafei bukan satu-satunya yang tersangkut dalam pusaran kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlinat praktik suap demi memuluskan vonis lepas atas kasus ekspor CPO. Praktik ini diduga melibatkan tiga perusahaan besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri.
Yang mengejutkan, tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO juga masuk dalam daftar. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar untuk memberikan putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging
Apa Itu Vonis Lepas?
Vonis lepas merupakan keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Dalam kasus ini, Muhammad Syafei (MSY) disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A Junto Pasal 5 Ayat 1 Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: negatif (99.6%)