Sentimen
Negatif (100%)
15 Apr 2025 : 19.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Kasus: kecelakaan, pencurian

Pencuri Bus di Bekasi Tabrak Sejumlah Kendaraan karena Panik Dikejar Warga Megapolitan 15 April 2025

15 Apr 2025 : 19.46 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pencuri Bus di Bekasi Tabrak Sejumlah Kendaraan karena Panik Dikejar Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 April 2025

Pencuri Bus di Bekasi Tabrak Sejumlah Kendaraan karena Panik Dikejar Warga Tim Redaksi BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pemuda berinisial D (20) mencuri armada bus hingga menabrak sejumlah kendaraan di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/4/2025), karena panik dikejar warga. "Dia menabrak mobil sedan dan seterusnya karena dia dalam kondisi panik (dikejar warga)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025). Onkoseno menjelaskan, kejadian tabrakan ini berawal ketika warga mengejar pelaku yang membawa kabur salah satu armada bus. Mengetahui dirinya dikejar warga, pelaku yang tak memiliki kualifikasi mengendarai bus pun panik dan langsung ugal-ugalan ketika mengemudikan kendaraan curiannya. Akibatnya, bus yang dikendarai pelaku menabrak truk trailer, truk boks, mobil sedan, serta sepeda motor yang tengah melintas di lokasi. Saat tiba di sebuah tikungan, pelaku tak mampu bermanuver dan langsung memberhentikan bus yang dicurinya. Begitu bus berhenti, pelaku melarikan diri. "Dalam pelariannya dia berhasil diamankan oleh satuan pengamanan area MM2100, di situ juga ada anggota kepolisian," kata Onkoseno. Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri bus atas inisiatifnya sendiri. "Pelaku inisial D ini dia punya inisiatif sendiri mengemudikan bus," jelas Onkoseno. Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini polisi telah menahan pelaku di Polres Metro Bekasi. "Kita tahan pelaku dengan penerapan pasal pencurian," ungkap Onkoseno. Selain tindak pidana pencurian, pelaku juga saat ini tengah diperiksa Satlantas Polres Metro Bekasi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dalam peristiwa tersebut. "Kecelakaan lalu lintasnya ditangani Satlantas," imbuh dia. Sebelumnya diberitakan, sebuah bus melaju secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Senin kemarin. Aksinya terekam video dan viral di media sosial. Dalam video itu, bus terlihat menabrak truk, mobil, hingga sepeda motor, sambil terus melaju tanpa berhenti. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)