Sentimen
Negatif (84%)
14 Apr 2025 : 14.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Xiaomi

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bangka, Mampang Prapatan

Kasus: Uang palsu

Asal-usul Uang Palsu Rp 223,5 Juta Masih Misteri, Mantan Artis Sekar Arum Bungkam Megapolitan 14 April 2025

14 Apr 2025 : 14.01 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Asal-usul Uang Palsu Rp 223,5 Juta Masih Misteri, Mantan Artis Sekar Arum Bungkam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

Asal-usul Uang Palsu Rp 223,5 Juta Masih Misteri, Mantan Artis Sekar Arum Bungkam Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan, mantan artis Sekar Arum Widara (40) memberikan keterangan yang tidak konsisten mengenai sumber uang palsu yang dimilikinya. Keterangan Sekar berubah-ubah selama pemeriksaan oleh penyidik. "Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," ujar Ardian saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025). Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul uang palsu senilai Rp 223,5 juta yang disita dari Sekar. Menurut Ardian, Sekar belum memberikan informasi yang jelas dan terkesan bungkam. "Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," tambahnya. Ardian menjelaskan bahwa Sekar terus berbelit-belit ketika penyidik menanyakan mengenai sumber uang palsu tersebut. Uang Rp 223,5 juta tersebut ditemukan saat polisi melakukan pengembangan di sebuah hotel tempat Sekar menginap. "(Menginap) di hotel itu sudah tiga harian (sebelum ditangani)," pungkasnya. Sekar Arum Widara ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah kasir toko menyadari bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi. Saat ini, Sekar telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (84.2%)