Sentimen
Negatif (99%)
14 Apr 2025 : 09.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Iphone 11 Pro Max, Xiaomi

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Uang palsu

Fakta Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Tertangkap Saat Berbelanja Megapolitan 14 April 2025

14 Apr 2025 : 09.01 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Fakta Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Tertangkap Saat Berbelanja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

Fakta Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Tertangkap Saat Berbelanja Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan mantan artis drama kolosal berinisial SAW (40) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. SAW ditangkap usai ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, mulanya SAW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu toko. "Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). Setelah berbelanja menggunakan uang palsu, SAW kembali mencoba membeli barang di toko yang sama. Namun, kali ini upayanya tidak berjalan mulus. "Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," jelas Teddy. "Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," sambungnya. Meski aksinya terungkap, SAW tetap mencoba berbelanja lagi menggunakan uang palsu di toko lain. "Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy. Tersangka akhirnya diamankan oleh petugas keamanan setelah diketahui berulang kali melakukan transaksi dengan uang palsu. "Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy. Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Teddy mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyita uang palsu senilai Rp 223 juta usai menangkap SAW. "Barang bukti 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000," kata Teddy. Selain uang palsu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan SAW saat melakukan aksinya. "Satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi," ucap Teddy. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.7%)