Wakil Ketua DPR: Revisi UU TNI untuk Selaraskan Sistem Pertahanan RI dengan Kebutuhan Zaman - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5168982/original/084339300_1742474096-eeb4e3ec-5633-4280-b801-7b2673ae94c8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pengesahan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU oleh DPR RI pada akhir Maret 2025 lalu bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.
“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis," kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Dia memandang, dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi adanya perang dagang Presiden USA Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.
"Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU TNI ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman," papar Adies.
Adies pun membeberkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Adies.
Tak hanya itu, Adies menerangkan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.
Menurut Adies, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.
“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkap Adies.
Sentimen: negatif (98.3%)