Sentimen
Negatif (88%)
13 Apr 2025 : 17.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Seoul

Tokoh Terkait

Usai Dimakzulkan, Eks Presiden Korsel Hadapi Sidang Kasus Pemberontakan Besok

13 Apr 2025 : 17.18 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Usai Dimakzulkan, Eks Presiden Korsel Hadapi Sidang Kasus Pemberontakan Besok

Seoul -

Sidang pidana pertama untuk mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akan digelar besok. Sidang ini digelar 10 hari setelah Yoon dicopot dari jabatannya karena deklarasi darurat militer yang berlaku singkat pada Desember 2024.

Dilansir Yonhap, Minggu (13/4/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan membuka sidang atas tuduhan pemberontakan Yoon pukul 10 pagi Senin (14/4). Sebagai terdakwa, Yoon harus menghadiri persidangan.

Yoon menjadi mantan presiden kelima yang diadili secara pidana. Dia akan diizinkan memasuki pengadilan melalui tempat parkir di basement.

Pengadilan juga telah menyiapkan langkah-langkah terkait keamanan dan potensi demonstrasi di dekat gedung pengadilan. Media tidak diizinkan mengambil foto di dalam ruang sidang sebelum dimulainya persidangan.

Sebagai bagian dari proses formal, Yoon harus menyebutkan nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan tempat tinggalnya di awal persidangan. Jaksa kemudian akan mengajukan dakwaan terhadap Yoon, yang diperkirakan akan menolaknya.

Mantan presiden tersebut juga dapat meminta kesempatan kepada hakim untuk menyetop kasusnya. Jika terbukti bersalah atas tuduhan memimpin pemberontakan, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selama persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi, Cho telah bersaksi bahwa dia diperintahkan oleh Komandan Pertahanan Ibu Kota saat itu Lee Jin-woo untuk mengirim pasukan guna 'menyeret' anggota parlemen dari Majelis Nasional setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Kim diyakini telah menerima perintah serupa dari atasannya pada malam yang sama.

(haf/imk)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (88.3%)