Sentimen
Positif (100%)
12 Apr 2025 : 10.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: mafia tanah

Partai Terkait

Awas Dapat Sertifikat Tanah Palsu! Begini Cara Membedakan SHM Asli dan Gadungan

12 Apr 2025 : 10.21 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Awas Dapat Sertifikat Tanah Palsu! Begini Cara Membedakan SHM Asli dan Gadungan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemalsuan sertifikat tanah semakin marak. Banyak mafia tanah yang menyasar masyarakat umum dengan modus jual beli rumah atau tanah menggunakan sertifikat palsu.

Salah satu dokumen yang paling sering dipalsukan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu bukti kepemilikan tanah paling kuat secara hukum di Indonesia.

Pemalsuan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian besar seperti kehilangan hak atas tanah, terjerat sengketa, hingga kerugian finansial yang tidak sedikit. Karena itu, penting untuk mengenali dan memahami bagaimana cara membedakan SHM asli dan palsu dari segi bentuk fisik maupun legalitasnya.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki SHM. Sertifikat ini bersifat permanen tanpa batas waktu dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut.

Kepemilikan tanah dengan status SHM juga memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan legalitasnya yang kuat dan tidak mudah disengketakan.

Ciri-Ciri Fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli

Berikut adalah ciri-ciri SHM asli secara fisik yang dapat diperhatikan secara langsung:

1. Warna Sampul Hijau Tua

SHM asli memiliki sampul berwarna hijau tua dengan bahan kertas tebal berkualitas. Warna ini menjadi pembeda utama dari jenis sertifikat lain yang memiliki warna sampul berbeda, seperti HGB (biasanya biru keabu-abuan).

2. Logo Garuda Pancasila yang Jelas

Di bagian depan sertifikat terdapat logo Garuda Pancasila berwarna emas yang tercetak rapi dan tidak buram. Logo ini menandakan dokumen resmi negara.

3. Teks "Sertifikat Hak Milik"

Tepat di bawah logo Garuda, tercetak tulisan “SERTIFIKAT HAK MILIK” dengan huruf kapital dan font khas dokumen negara.

4. Nomor dan Kode Registrasi

Pada bagian bawah halaman depan terdapat nomor dan kode sertifikat yang terdiri dari deretan angka dan huruf. Nomor ini unik dan dapat dilacak keberadaannya melalui data resmi BPN.

5. Tanda Tangan dan Cap Basah dari Kepala Kantor BPN

Halaman akhir sertifikat memuat tanda tangan asli dan cap basah dari Kepala Kantor BPN setempat. Cap asli berwarna merah atau biru, dicetak dengan tinta tebal dan tidak luntur.

6. Kertas Berkualitas Tinggi

Kertas SHM asli memiliki kualitas kertas khusus bertekstur halus dan kokoh, bukan kertas biasa. Tidak mudah robek atau lusuh.

7. Lembar Surat Ukur dan Denah Tanah

SHM dilengkapi lembar surat ukur yang berisi denah lokasi tanah lengkap dengan koordinat, batas, dan ukuran. Denah ini resmi dan sesuai dengan hasil pengukuran dari BPN.

8. Terdapat NIB (Nomor Identifikasi Bidang)

Pada halaman “Pendaftaran Pertama”, terdapat NIB yang menjadi identitas tanah tersebut. NIB ini harus sesuai dengan data digital di database BPN.

Ciri-Ciri SHM Palsu

Berikut ciri-ciri SHM palsu secara fisik yang patut dicurigai:

1. Warna Sampul Tidak Konsisten

Warna sampul SHM palsu bisa lebih terang, buram, atau cenderung ke warna lain seperti hijau muda atau kebiruan. Bisa juga tampak seperti hasil fotokopi berwarna.

2. Logo dan Teks Buram atau Tidak Presisi

Logo Garuda tampak kabur, buram, atau tidak simetris. Teks "SERTIFIKAT HAK MILIK" juga bisa terlihat tidak sejajar atau tidak proporsional.

3. Nomor Sertifikat Tidak Sesuai atau Duplikat

Nomor dan kode registrasi terlihat tidak sesuai dengan data yang ada di BPN atau bisa jadi terduplikasi dari sertifikat lain.

4. Tidak Ada Cap atau Tanda Tangan Basah

SHM palsu sering kali hanya memiliki cap stempel hasil scan atau cetakan komputer, bukan cap basah asli. Tanda tangan pun tampak dicetak atau difotokopi.

5. Kertas Tipis dan Mudah Rusak

Sertifikat palsu biasanya dicetak di kertas biasa, mudah lusuh, tipis, dan tidak memiliki tekstur khusus seperti sertifikat resmi.

6. Denah Tidak Sesuai atau Tidak Ada

Sering kali lembar surat ukur tidak lengkap, denah tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, atau bahkan tidak ada sama sekali.

7. NIB Tidak Valid

Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bisa tidak cocok dengan data di halaman depan, atau bahkan tidak ditemukan di database BPN.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Untuk memastikan SHM asli atau palsu, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Cek ke Kantor BPN

Bawa sertifikat asli, fotokopi, dan bukti PBB ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk diverifikasi langsung. Petugas akan mengecek nomor sertifikat, NIB, dan kondisi fisik dokumen.

2. Gunakan Jasa PPAT Terpercaya

Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu proses verifikasi keabsahan dokumen dan pengecekan status tanah di BPN.

3. Verifikasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan untuk mengecek status dan keabsahan sertifikat secara online. Dibutuhkan data seperti NIB, nomor sertifikat, dan lokasi properti.

4. Cocokkan dengan PBB dan Dokumen Pendukung

Pastikan data pada SHM sesuai dengan SPPT PBB, yaitu alamat objek pajak, luas tanah, dan identitas pemilik.

Tips Hindari Sertifikat Palsu Jangan beli tanah dari pihak tidak dikenal tanpa perantara resmi. Selalu minta penjual menunjukkan sertifikat asli, bukan fotokopi. Lakukan proses jual beli melalui notaris dan PPAT resmi. Selalu cek ke BPN sebelum transaksi final. Laporkan ke pihak berwenang jika mencurigai adanya pemalsuan.

Pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan perkara sepele. Satu kesalahan dalam proses pembelian properti bisa berujung pada kerugian besar dan konflik hukum. Oleh sebab itu, penting untuk memahami ciri-ciri fisik SHM asli dan waspada terhadap yang palsu.

Verifikasi ke BPN, gunakan jalur hukum yang sah, dan jangan tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan dokumen. Tanah adalah aset berharga, pastikan semua legalitasnya kuat dan sah.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)