Sentimen
Bagaimana Cara Cek NPWP di Coretax? Ini Langkah Mudahnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT – Mendapatkan kembali informasi mengenai nomor NPWP merupakan hal penting, terutama ketika kamu membutuhkannya untuk keperluan administrasi yang bersifat resmi. Tidak sedikit Wajib Pajak yang kehilangan akses ke kartu fisik NPWP atau lupa nomor yang tertera.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan sistem digital bernama Coretax, yang dapat kamu gunakan untuk mengakses data perpajakan pribadi secara mandiri. Layanan ini memungkinkan kamu untuk melihat detail informasi pajak secara aman dan akurat melalui koneksi daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Lantas, apakah bisa cek NPWP dengan NIK? Melalui integrasi sistem yang telah dilakukan DJP, pengecekan menggunakan NIK kini menjadi mungkin selama data yang tercatat telah sesuai dan terverifikasi. Dengan demikian, kamu dapat memperoleh kembali nomor NPWP milikmu dengan cara yang praktis dan tetap mengikuti prosedur resmi.
Untuk lebih jelasnya, Pikiran-Rakyat.com akan menjelaskan cara cek nomor NPWP di Coretax berikut ini, disertai dengan cara membuat NPWP secara online di Coretax. Simak selengkapnya.
Bagaimana Cara Cek NPWP di Coretax?
Mengecek nomor NPWP kini semakin mudah berkat layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak bernama Coretax. Kamu bisa mengaksesnya kapan saja tanpa harus ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Situs Resmi Coretax DJP
Akses laman resmi Coretax melalui alamat: coretaxdjp.pajak.go.id
Pastikan koneksi internet kamu stabil agar proses berjalan lancar.
Coretax
2. Masuk Menggunakan Akun DJP Online
Isikan data login berupa:
ID Pengguna atau NIK Password akun DJP Pilihan bahasa Kode captcha Klik tombol Login untuk masuk.
Bila ini kali pertama kamu menggunakan Coretax, sistem biasanya akan mengarahkan kamu untuk melakukan reset kata sandi.
3. Lakukan Reset Kata Sandi Jika Diminta
Lengkapi formulir pengaturan ulang kata sandi dengan data berikut:
ID Pengguna atau NIK Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP yang sudah terdaftar di DJP) Masukkan captcha Centang persetujuan yang diminta Tekan tombol Kirim. Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan reset melalui email atau SMS.
Kamu juga diminta mengisi passphrase, usahakan menggunakan kata yang sama dengan kata sandi baru karena passphrase dibutuhkan untuk beberapa layanan seperti pelaporan pajak dan permintaan sertifikat elektronik.
4. Login Kembali Setelah Reset Password
Gunakan kata sandi yang baru untuk masuk kembali ke akun Coretax kamu.
Setelah berhasil login ulang, kamu akan diarahkan ke dashboard utama.
5. Periksa Data NPWP Kamu
Di halaman profil, kamu bisa:
Melihat nomor NPWP yang terdaftar Mengetahui status NPWP kamu (aktif atau non-efektif)
6. Aktifkan Kembali NPWP Non Efektif (Jika Perlu)
Bila status NPWP kamu tertera sebagai Non Efektif (NE), kamu bisa mengaktifkannya kembali.
Gunakan menu Perubahan Data di dashboard Coretax untuk memprosesnya.
Jika saat proses pendaftaran muncul notifikasi: “Nomor Identitas Nasional di Duplikasi”, artinya kamu sudah memiliki NPWP yang terdaftar sebelumnya.
Dalam kasus ini, kamu tidak perlu mendaftar ulang. Cukup login menggunakan akun Coretax yang sesuai, lalu lanjutkan akses sesuai panduan di atas.
Cara Buat NPWP Online di Coretax
Selain untuk cek NPWP, kamu juga bisa membuat NPWP secara online di Coretax. Berikut panduan lengkapnya:
Daftar NPWP di Coretax.
Akses situs resmi DJP untuk Coretax di: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Klik tombol "Daftar di sini" pada halaman awal. Pilih kategori Wajib Pajak sesuai dengan profil kamu: Perorangan, Badan Usaha, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE dari luar negeri. Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". Lanjutkan dengan memilih apakah ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP atau hanya membuat akun Coretax untuk keperluan administrasi. Masukkan data pribadi secara lengkap, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga. Cantumkan email aktif dan nomor HP yang masih digunakan. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut, masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses. Warga Negara Indonesia wajib mengunggah KTP. WNA diminta melampirkan paspor dan KITAS atau KITAP. Untuk pelaku usaha, sertakan surat izin usaha atau dokumen resmi lain sesuai ketentuan. Masukkan informasi mengenai anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan sah, atau anak kandung. Lengkapi bagian ini dengan data pendapatan kamu secara jujur dan benar. Simpan informasi setelah pengisian selesai. Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha atau pekerjaan kamu. Isi alamat domisili dan alamat KTP, pastikan sesuai dengan data kependudukan. Klik tombol Verifikasi untuk memeriksa kembali semua data. Unggah foto sesuai instruksi, atau lakukan live photo jika sistem memintanya. Centang kotak pernyataan bahwa semua informasi telah diisi dengan benar. Klik "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan proses. Cek kotak masuk email kamu secara berkala untuk memantau status penerbitan NPWP.
Pastikan seluruh data yang kamu input akurat dan sesuai dengan dokumen resmi. Setelah permohonan disetujui, kamu bisa langsung melihat nomor NPWP melalui akun Coretax milikmu. Jika mengalami kendala atau bingung di salah satu langkah, kamu disarankan untuk segera berkonsultasi dengan petugas pajak atau layanan bantuan resmi DJP.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.2%)