Sentimen
Negatif (99%)
12 Apr 2025 : 08.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: impersonation

OJK Catat Sebulan Jelang Lebaran 2025 Utang Pinjaman Online Tembus Rp 80 Triliun - Halaman all

12 Apr 2025 : 08.07 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

OJK Catat Sebulan Jelang Lebaran 2025 Utang Pinjaman Online Tembus Rp 80 Triliun - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang lebaran 2025 lalu, utang pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar) tembus hingga Rp 80,07 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah itu merupakan data per Februari 2025, tepat sebulan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Menurut OJK, jumlah itu meningkat sebesar 31,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Dengan nominal (outstanding P2P lending) sebesar Rp 80,07 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4/2025).

Angka outstanding pembiayaan atau utang di pinjol itu meningkat dibandingkan awal 2025.

Pada Januari lalu jumlahnya masih di kisaran Rp78,5 triliun.

Adapun tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang dikenal dengan TWP90 ikut naik dan berada di posisi 2,78 persen.

Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari lalu sebesar 2,52 persen.

OJK juga mengungkapkan ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 10 perusahaan peer to peer lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.

"Dua di antaranya dalam proses analisis permohonan modal disetor. OJK terus penuhi langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Agusman.

Sepanjang Maret 2025 OJK sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.

OJK sendiri berencana mensyaratkan adanya agunan atau jaminan untuk pembiayaan pinjol yang melebihi Rp2 miliar.

PEDAGANG UMKM DITIPU - Para pedagang UMKM menunjukkan surat bukti laporan di Polrestabes Surabaya dugaan penipuan modus pinjaman dana tanpa bunga, Jumat (31/1/2025) (kiri). Seorang korban menunjukkan tagihan senilai Rp34 juta di aplikasi pinjol, Selasa (4/2/2025), setelah ditawari orang yang mengaku utusan Pemkot Surabaya (kanan). (TRIBUNJATIM.COM/Tony Hermawan)

Hal itu tertuang dalam rancangan surat edaran (RSE) OJK.

"Memang sedang disiapkan aturan mengenai itu yang akan berlaku untuk pembiayaan di atas Rp2 miliar yang bertujuan produktif," kata Agusman.

Ia menambahkan aturan itu bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap risiko gagal bayar atau default.

"Terutama untuk pembiayaan bernilai tinggi yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara," imbuh dia.

Dengan aturan ini penyelenggara memiliki instrumen yang dapat digunakan nanti pada waktunya untuk melakukan pemulihan (recovery) ketika terjadi wanprestasi atau pembiayaan bermasalah terhadap penerima dana (borrower).

"Yang selama ini belum pernah terjadi untuk melakukan recovery tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40  Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI).

Sebelumnya batas maksimum pembiayaan produktif yang dapat disalurkan oleh platform fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar.

Menurut OJK, kenaikan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dana lebih besar.

Di lain sisi, OJK menemukan banyak pinjaman online ilegal yang masih beredar di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan sudah 1.123 pinjol diblokir.

Ini berdasarkan penemuan dari Satgas Pasti.

Friderica menyebut Satgas Pasti menerima 79.969 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Dari laporan itu ditemukan 1.236 pengaduan terkait dengan entitas ilegal.

Dan dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, serta 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.

"Sampai dengan 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebutkan, total kerugian yang dilaporkan kepada OJK sebesar Rp 1,7 triliun.

Meski begitu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Terkait hal itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

OJK sendiri, kata Kiki, selama periode awal Januari hingga 31 Maret tahun ini telah memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan adan 21 sanksi denda kepada 20 POJK.

Kiki mengatakan selama Ramadan OJK juga banyak menerima pengaduan penipuan.

Penipuan paling banyak terjadi di antaranya soal jual beli online, fake call atau mengakui orang lain, dan penawaran kerja.

"Terkait dengan scam dan fraud ya itu ada 21.763 di mana modus terbanyak antara lain berupa penipuan jual-beli online, penipuan mengakui pihak lain atau fake call dan impersonation, penipuan penawaran kerja ini juga banyak terjadi selama bulan Ramadan kemarin," ujarnya.(tribun network/nts/dod)

Sentimen: negatif (99.8%)