Sentimen
Netral (99%)
11 Apr 2025 : 19.32

Empat Indikator Jadi Pemicu Industri Wajib Laporkan Kinerja Tiap Tiga Bulan - Halaman all

11 Apr 2025 : 19.32 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Empat Indikator Jadi Pemicu Industri Wajib Laporkan Kinerja Tiap Tiga Bulan - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Intinya, industri wajib melaporkan kinerjanya setiap tiga bulan sekali atau per-kuartal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dengan pelaporan kinerja yang diubah dari per-semester atau tiap enam bulan sekali, menjadi tiga bulanan, ada empat indikator utama yang menjadi fokus dari Kemenperin.

Fungsional Madya Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian Heri Mulyana menyampaikan indikator paling utama adalah guna menilai kinerja yang lebih rinci dan akurat dari industri.

"Dalam rangka pemantauan kinerja industri dibutuhkan data yang lebih akurat dan terkini, untuk memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time, sehingga pelaporan disampaikan secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau triwulanan," tutur Heri saat Sosialisasi Permenperin No​mor 13 Tahun 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Indikator kedua ialah pemanfaatan data untuk perhitungan PDB. Sektor industri pengolahan nonmigas menjadi kontributor utama dalam PDB nasional, sehingga penyesuaian penyampaian data menjadi triwulanan dapat mengukur dan memantau kinerja industri berdasarkan perhitungan PDB yang akurat.

Ketiga, mengakomodir kebutuhan pelaporan yang spesifik, terkhusus industri kecil yang memerlukan simplifikasi, serta mengakomodir perusahaan jasa industri dan industri galangan kapal yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri manufaktur pada umumnya.

Keempat, guna pelaporan INDI 4.0 yang merupakan indeks acuan bagi industri dan pemerintah dalam mengukur tingkat kesiapan industri untuk bertransformasi menuju industri 4.0 di Indonesia.

Perubahan periode pelaporan data industri dari setiap semester atau enam bulan menjadi triwulan dengan periode pelaporan hanya 10 hari di setiap tutup kuartal.

Artinya, pelaporan bisa dilakukan industri sejak tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulan setelah triwulan berlangsung.

Sentimen: netral (99.7%)