Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 18.00
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Mengupas Pasal-pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual di Indonesia

11 Apr 2025 : 18.00 Views 7

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Mengupas Pasal-pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual di Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pelecehan seksual masih menjadi isu hukum dan sosial yang kompleks di Indonesia. Sebenarnya, apakah negara memiliki peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai kasus pelecehan seksual?

Pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku yang bersifat seksual, dilakukan tanpa persetujuan pihak lain, dan menyebabkan rasa tidak nyaman, intimidasi, atau kerugian pada korban.

Tindakan ini dapat terjadi secara fisik, verbal, maupun non-verbal di berbagai situasi seperti tempat kerja, lingkungan pendidikan, atau ruang publik. Selain merusak martabat korban, pelecehan seksual sering kali menimbulkan trauma fisik dan psikologis jangka panjang.

Di Indonesia sendiri, pelecehan seksual diatur dalam berbagai regulasi hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disebut juga dengan istilah UU TPKS.

Lantas, apa saja pasal-pasal yang mengatur kasus pelecehan seksual? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 281: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja di muka umum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur tentang pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.Pasal 290: Menyasar perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, termasuk anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.Pasal 294: Mengatur tentang pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS yang disahkan pada tahun 2022 secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Dalam undang-undang ini, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori, yakni:

Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Termasuk komentar bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.

Lebih lanjut, UU TPKS menjelaskan apa saja tindakan yang dapat dinilai sebagai kekerasan seksual. Beberapa pasal tersebut yakni sebagai berikut.

Pasal 4: Pasal ini mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.Pasal 5: Mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik, yang mencakup pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.Pasal 12: Menjelaskan tentang pelecehan seksual sebagai tindakan fisik atau non-fisik yang mengintimidasi, menghina, atau merendahkan orang lain. Pelecehan seksual dalam konteks ini adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas.Pasal 13: Mengatur mengenai eksploitasi seksual, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.Pasal 16: Mendefinisikan perkosaan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.Pasal 17: Mengatur pemaksaan perkawinan sebagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk menikah.Pasal 18: Menjelaskan pemaksaan pelacuran sebagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk melacurkan diri demi keuntungan pelaku.

Kekerasan atau pelecehan seksual merupakan salah satu kejahatan yang seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat sebab minimnya bukti atas tindakan tersebut.

Sentimen: negatif (100%)