Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 19.35
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Narkoba, pembunuhan, teror

Tokoh Terkait

Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Molotov oleh OTK, Sempat Beritakan 15 Bandar Narkoba - Halaman all

11 Apr 2025 : 19.35 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Molotov oleh OTK, Sempat Beritakan 15 Bandar Narkoba - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengancaman terhadap jurnalis kembali terjadi.

Rumah wartawan Detiknewstv.com bernama Joko Purnomo (48) dilempar molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (11/4/2025) dini hari tadi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus pun mengecam tindakan ini.

Ia menuturkan, sebelum aksi pengancaman ini, korban sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat.

"Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Array menuturkan, total ada 15 bandar narkoba yang sempat korban beritakan sejak sebelum Bulan Ramadan.

"Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini," lanjut Array.

Korban kepada KKJ Sumut pun curiga bahwa tindakan ini dilakukan oleh bandar narkoba yang merasa terganggu.

"Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu," ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus.

Ia pun meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus Joko ini.

"KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional,"

"KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Array.

Array juga menuturkan, apabila ada masyarakat yang tak berkenan dengan pemberitaan, maka bisa menyelesaikan dengan cara yang telah diatur di UU Pers.

Kasus Serupa Pernah Terjadi di Sumut

Kasus pembakaran rumah wartawan juga pernah terjadi pertengahan tahun lalu.

Seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu ditemukan tewas terpanggang di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada akhir Juni 2024 lalu.

Sempurna Pasaribu diketahui tewas terpanggang bersama tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).

Rumah yang mereka huni di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut dibakar oleh Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra (Y).

Dalam kasus ini, otak pembakaran, Bebas Ginting ditangkap dan dua eksekutor dibayar Rp2 juta.

Mengutip TribunMedan.com, Bebas Ginting dan Yunus Syahputra divonis penjara seumur hidup.

keduanya merupakan orang yang merencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan membacakan putusannya, Kamis (27/3/2025).

Sementara untuk Rudi Apri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Adil.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KKJ Sumut Kecam Aksi Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Langkat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Muhammad Anil Rasyid/Muhammad Nasrul)

Sentimen: negatif (100%)