Sentimen
Positif (86%)
11 Apr 2025 : 15.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Samsat Ciledug Dipadati Warga Megapolitan 11 April 2025

11 Apr 2025 : 15.45 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Samsat Ciledug Dipadati Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Samsat Ciledug Dipadati Warga Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Samsat Ciledug di Jalan Raden Patah No 9, Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, dipadati warga pada hari kedua program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Jumat (11/4/2025). Pengamatan Kompas.com di lokasi, terlihat masyarakat sudah mulai mengantre sejak dari pintu masuk hingga ke loket, mulai dari cek fisik kendaraan, pendaftaran, hingga pembayaran. Adapun antrean itu sudah terjadi sejak pagi, pukul 08.00 WIB dan sempat istirahat untuk solat Jumat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Kemudian aktivitas kembali dilanjutkan dari jam 13.00 sampai dengan 15.00 WIB. Warga yang datang juga tampak membawa map dengan warna yang beragam, ada yang biru, merah, kuning, dan hijau. Di dalam map-nya, terdapat satu bundel berkas yang diminta sebagai persyaratan untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu STNK, BPKB, KTP, baik yang asli maupun fotokopi masing-masing satu lembar. Kemudian, warga yang datang pun diminta untuk mendatangi meja resepsionis terlebih dahulu untuk diperiksa apakah berkas yang diminta sudah memenuhi syarat atau belum. Jika sudah memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkannya ke loket selanjutnya. Salah satu warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Rizky (29). Dia yang mempunyai kendaraan motor dengan pajak yang sudah mati sejak 2022 itu merasa terbantu dengan adanya program yang diusung Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, program tersebut telah menghapus tunggakan pajak yang sudah menumpuk beberapa tahun sebelumnya. "Bersyukur karena programnya cukup membantu sekali. Saya bayar pajak kendaraan roda dua. Pajaknya sudah mati dari tahun 2022," ujar Rizky. Hal senada juga disampaikan oleh Rini (32), warga asli Ciledug yang ikut serta memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang sudah lama tidak bayar pajak. Bahkan baginya, proses pemutihan dalam program ini cukup mudah. Selain wajib menyiapkan persyaratan seperti KTP, BPKB, STNK, mereka juga diminta untuk membawa bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. “Saya bawa KTP, BPKB, STNK dan semuanya asli. Terus juga diminta untuk menunjukan pajak tahun sebelumnya. Kemudian cek fisik terus langsung ke kasir, lalu penyerahan tanda nomor," jelas Rini. "Saya merasa terbantu dengan adanya program ini, diringankan," sambung dia. Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Hali tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (86.5%)