Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 14.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yerusalem

Kasus: pembunuhan

Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

11 Apr 2025 : 14.54 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Internasional

Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

PIKIRAN RAKYAT - Amnesty International menanggapi pembebasan seorang wara Palestina, Ahmad Manasra oleh Israel penjajah. Ahmad Manasra ditangkap saat masih berusia 13 tahun pada Oktober 2015.

Setelah ditahan 9,5 tahun di penjara Israel, Manasra akhirnya dibebaskan Israel pada Kamis, 10 April 2025. Kini, dia telah berusia 23 tahun dan kembali ke keluarganya.

Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan bebasnya Manasra menjadi kelegaan. Namun, apa yang telah dilakukan Israel kepadanya tak bisa dilupakan begitu saja.

“Pembebasan Ahmad Manasra merupakan kelegaan besar baginya dan keluarganya. Tetapi tidak ada yang dapat membatalkan ketidakadilan, pelecehan, trauma, dan perlakuan buruk selama bertahun-tahun yang dialaminya di balik jeruji besi,” katanya.

Tak hanya keluarga, berbagai pihak telah mendesak Israel untuk membebaskan Manasra sejak bertahun-tahun yang lalu. Kondisi kesehatan fisik dan mental Manasra telah menjadi kekhawatiran.

Namun, alih-alih membebaskan, komite pembebasan bersyarat Israel menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Antiterorisme yang kejam untuk memblokir pembebasannya lebih awal.

"Kami menyampaikan harapan terdalam kami agar Ahmad pulih dari trauma mendalam yang dideritanya. Ia harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkannya di kampung halamannya di Yerusalem Timur tanpa diskriminasi apa pun dan ia beserta keluarganya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan,” ujar Morayef dilaporkan Amnesty International.

“Perlakuan buruk yang mengejutkan terhadap Ahmad Manasra dan kekejaman yang ditunjukkan kepadanya oleh otoritas penjara Israel dan sistem peradilan Israel merupakan gambaran pola kekerasan yang lebih luas terhadap tahanan Palestina, khususnya anak-anak. Tiga minggu lalu, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun, Walid Khalid Abdullah Ahmad, meninggal dalam tahanan Israel kemungkinan karena kombinasi antara kelaparan dan pengabaian serta kekerasan medis yang ekstrem, sebagaimana dibuktikan oleh otopsinya,” tuturnya.

Kronologi penangkapan

Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)