Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 11.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Tangerang

Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka

11 Apr 2025 : 11.51 Views 18

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kasus Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka

JABAR EKSPRES – Terkait kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segaraya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

Ia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA: Denda Administratif Telah Dibayarkan, Kasus Pagar Laut di Bekasi Dinyatakan Selesai

Kemudian, tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segaraya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

“Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani.

Berikutnya, tersangka JM selaku Kasi Pemerintah di Kantor Desa Segaraya serta Y dan S selaku Staf di Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator computer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Djuhandhani menjelaskan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan, tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

“Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensic terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau penempatan keterangan pals uke dalam akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM)di Desa Segrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.

Sentimen: negatif (100%)