Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Barat, Cengkareng, Pontianak
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.
"Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota," kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).
"Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu," ungkapnya.
Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor.
Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.
"Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir," ucapnya.
Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.
Naik Penyidikan
Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.
Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.
Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
"Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri," sambungnya.
Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Ya benar sudah penyidikan," tutur Ade.
Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.
Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Sentimen: negatif (100%)