Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya Megapolitan 11 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2024/08/15/66bd8cfbb01fe.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - MA (31), pria asal Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menganiaya sepasang kekasih berinisial SN (22) dan GP (27) menggunakan senjata tajam. SN merupakan mantan kekasih MA. Sedangkan GP adalah kekasih baru SN. Insiden bermula ketika SN dan GP berboncengan naik sepeda motor di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (8/4/2025) pukul 02.10 WIB. Sesampainya di depan Apartemen Aeropolis, pelaku tiba-tiba menyerang keduanya. "Pelaku langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk melukai korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025). Akibat serangan tersebut, SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sedangkan GP menderita luka sobek di dada sebelah kanan. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung membawa kedua korban ke RS Sitanala, Neglasari, untuk mendapat perawatan medis. Pihak kepolisian baru menerima laporan terkait peristiwa tersebut keesokan harinya, Rabu (9/4/2025), dari pihak rumah sakit. "Setelah mendapat informasi alamat dari rumah sakit, anggota kami langsung menemui korban di rumahnya. Korban SN mengaku mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya," jelas Prapto. Usai mendapatkan keterangan dari korban, polisi langsung melakukan pencarian dan pelaku ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, MA mengakui tindakan kejahatan yang ia lakukan. "Pelaku mengaku menyerang karena sakit hati tidak terima diputus hubungan asmaranya dengan korban SN," kata Prapto. Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah celurit, jaket, dan sweater korban telah diamankan di Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)