Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 11.39
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

11 Apr 2025 : 11.39 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

PIKIRAN RAKYAT – Mengisi SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban pajak yang harus kamu penuhi setiap tahun sebagai warga negara yang taat hukum. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan berisi laporan mengenai pendapatan, harta, dan kewajiban perpajakan yang kamu miliki dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, tak sedikit orang yang merasa bingung atau bahkan cemas ketika waktu pelaporan SPT sudah dekat. Rasa bingung ini biasanya muncul karena ketidaktahuan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, format pelaporan, hingga perhitungan yang harus dilakukan. Belum lagi jika kamu belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan secara online, yang kini menjadi metode utama dalam pengisian SPT Tahunan.

Yang perlu kamu ingat, keterlambatan dalam melaporkan SPT bisa menimbulkan konsekuensi. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi? Jawabannya, denda administrasi akan langsung dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan. Maka dari itu, memahami waktu pelaporan dan mempersiapkan data dengan benar sangat penting agar kamu tidak terkena sanksi.

Nah di bawah ini, kamu bisa cek cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online. Selain itu, simak juga sanksi yang akan diberlakukan jika kamu tidak lapor SPT.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

Berikut ini adalah panduan tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online. Proses ini kini semakin mudah dan praktis karena bisa kamu lakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

1. Masuk ke Akun DJP Online

Langkah pertama untuk melaporkan SPT tahunan secara daring adalah dengan mengakses situs resmi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, serta kode captcha yang tampil di layar.

Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akunmu.

Tampilan situs DJP Online

Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama DJP Online. Klik tab bertuliskan “Lapor” untuk memulai proses pelaporan.

Pada tahap ini, kamu bisa memilih metode pelaporan yang tersedia, yaitu e-Filing atau e-Form.

e-Filing memungkinkan pelaporan pajak secara langsung melalui sistem online.

e-Form mengharuskan kamu mengunduh formulir terlebih dahulu, lalu mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali dalam format PDF.

3. Tentukan Jenis Formulir SPT

Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan yang perlu kamu jawab guna menentukan jenis formulir SPT yang paling sesuai dengan kondisimu.

Setelah itu, kamu harus melengkapi data seperti tahun pajak yang dilaporkan, status SPT (normal atau pembetulan), serta posisi pembetulannya jika ada.

4. Lengkapi Data Penghasilan dan Pajak

Isi seluruh informasi yang diperlukan, dimulai dari penghasilan neto (bersih) selama periode pajak yang berlaku.

Jika kamu memiliki pendapatan tambahan seperti dari bunga bank, royalti, atau sewa properti, pastikan untuk mencantumkannya juga.

Jangan lupa untuk memasukkan data terkait aset, kewajiban (utang), dan zakat (jika dibayarkan). Sistem akan otomatis menghitung apakah kamu mengalami kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

5. Periksa Kembali dan Kirimkan SPT

Langkah terakhir adalah memverifikasi seluruh data yang telah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengirimkan laporan.

Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol “Kirim SPT”. Kamu akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirimkan melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan elektronik sebagai arsip pribadimu.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan secara aman, cepat, dan mudah tanpa perlu antre di kantor pajak.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT? Ini Sanksinya

Bila kamu tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka kamu bisa dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku bagi setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika seorang wajib pajak terlambat atau bahkan sama sekali tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jenis sanksinya berbeda-beda tergantung pada siapa yang melanggar dan seberapa berat pelanggarannya.

Secara rinci, berikut sanksi yang bisa diterima:

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda administratif sebesar Rp100.000 jika tidak melaporkan SPT tahunan. Untuk wajib pajak badan (perusahaan), dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Untuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda mulai dari 100% hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, serta sanksi pencegahan atau bahkan hukuman penjara.

Perlu kamu tahu bahwa hukuman penjara diberikan hanya kepada mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, termasuk tidak melaporkan SPT secara sadar. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu mulai dari enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)