Sentimen
Negatif (91%)
11 Apr 2025 : 10.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jabodetabek, Surabaya

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Kembali Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Kredit Fiktif - Halaman all

11 Apr 2025 : 10.58 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

KPK Kembali Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Kredit Fiktif - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini.

Dua eks petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang dipanggil adalah Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC dan SM, mantan Direktur LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Sehari sebelumnya, Kamis (10/4/2025), penyidik KPK telah memanggil dua mantan direktur LPEI yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya memilih bungkam ketika ditanya wartawan. KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan Hadiyanto dan Robert.

KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK]," katanya.

Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya.

Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).

Sentimen: negatif (91.4%)