Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 10.26
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf - Halaman all

11 Apr 2025 : 10.26 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), masih terus bergulir.

Priguna sendiri adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Pria yang sudah berkeluarga itu diduga merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky, pun angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka," kata Ferdy di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Ferdy juga mengungkapkan bahwa mereka melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Menurut Ferdy, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," jelas Ferdy.

Ferdy mengatakan bahwa Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatan bejatnya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Meski telah bertemu dengan keluarga korban, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum terhadap Priguna atas kasus dugaan kekerasan seksual ini akan terus berlanjut.

Kronologi Rudapaksa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus Priguna, yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Priguna yang saat itu sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Bahkan, Priguna meminta FH agar tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Guna melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," sebut Hendra.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sentimen: negatif (100%)