Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 09.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Tangerang

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

11 Apr 2025 : 09.03 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pagar laut di Bekasi , memasuki babak baru usai Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS. Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan. Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS. "Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya. “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani. Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak. “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani. Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir Antara , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP. Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka. "Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum," kata Djuhandhani, melansir Antara. Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya. Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini.  Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya.  Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis. Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025. Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran. Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat. Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)