Sentimen
Negatif (97%)
10 Apr 2025 : 22.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

10 Apr 2025 : 22.44 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang teregister dalam nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, 7 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2025.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Djuhandani menyebut, tersangka pertama adalah mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial MS yang berperan menandatangani PM 1 atau surat keterangan pemberian hak milik atas tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kemudian yang kedua AR, kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ucap Djuhandani.

Tersangka ketiga, yakni JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Kemudian tersangka keempat dan kelima adalah staf Segarajaya berinisial Y dan S.

“Yang keenam, AP, ketua tim support PTSL. Yang ketujuh, GG, Petugas Ukur Tim Support. Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL,” ucap Djuhandani.

“Terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” katanya melanjutkan.

40 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa modus dalam kasus ini ialah merubah objek dan subjek dalam sertifikat.

“Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana dirubah objek maupun subyek sertifikat tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Djuhandani, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa seperti pemeriksaan para tersangka dan lain sebagainya. Seluruh tersangka akan dipanggil secepatnya agar berkas perkara rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandani.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (97.7%)