Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait

Djuhandani Rahardjo
Identitas dan Peran 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Mayoritas Perangkat Desa - Page 3
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096946/original/086755700_1737030052-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_12.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Sembilan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri terdiri dari unsur perangkat Desa Segarajaya dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka adalah MS (mantan Kepala Desa Segarajaya), AR (Kepala Desa Segarajaya periode 2023-sekarang), GM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), serta Y dan S (Staf Desa Segarajaya).
Selanjutnya empat orang dari unsur BPN, yakni AP (Ketua Tim Support PTSL/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), GG (petugas ukur Tim Support), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu Tim Support PTSL).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa MS cs dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Sementara Tim Support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
Djuhandani menyebut, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) diduga menjual lokasi bidang tanah di laut. "Yang bersangkutan (AR) menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," jelas Djuhandani.
Sentimen: negatif (84.2%)