Sentimen
Negatif (100%)
10 Apr 2025 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga, Semarang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH - Halaman all

10 Apr 2025 : 11.52 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir AK, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Disanksi PTDH - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Tersangka kasus pembunuhan bayi tersebut mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Dengan penjagaan dua personel provos, Brigadir AK masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.

Diketahui, Brigadir AK membunuh anaknya yang masih dua tahun hasil hubungan gelap dengan mahasiswi berinisial DJP.

Penganiayaan dilakukan pada Minggu (2/3/2025) dan korban tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, M Amal Lutfiansyah, berharap hasil dari sidang etik memberikan keadilan untuk korban.

"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," tegasnya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.

Sejumlah bukti telah dibawa untuk melengkapi fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Semarang.

"Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang sempat ditunda kemarin karena petugas perlu melakukan persiapan.

"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu (9/4/2025) kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," tuturnya.

Hasil sidang etik akan langsung disampaikan setelah selesai.

Rekaman CCTV jadi Bukti

Sebelumnya, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Brigadir AK dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," ujarnya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik.

"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," lanjutnya.

Menurutnya, bukti yang dikumpulkan menunjukkan tindakan Brigadir AK memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Bukti tersebut meliputi keterangan ibu korban, hasil forensik, hasil ekshumasi hingga rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," tandasnya.

Detik-detik Pembunuhan

Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kasus pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, DJP, dan bayi pergi menggunakan mobil menuju pasar Peterongan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya sempat berfoto bersama di dalam mobil pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.39 WIB.

DJP turun dari mobil sendirian untuk berbelanja, sedangkan bayi dititipkan ke Brigadir AK di mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP kaget bayinya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Brigadir AK mencoba menenangkan DJP dengan berpura-pura bayi tersedak.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," tuturnya.

Bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," imbuhnya.

DJP curiga dengan kematian bayi setelah Brigadir AK tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak."

"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," sambungnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan pada Rabu (5/3/2025).

Penyidik melakukan ekshumasi makam korban untuk proses penyelidikan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sentimen: negatif (100%)