Sentimen
Negatif (100%)
10 Apr 2025 : 08.42
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gresik, Sidoarjo, Surabaya

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Asisten Masinis KA Jenggala Tewas Akibat Kelalaian Sopir PT Garuda Trans, KAI Tempuh Jalur Hukum

10 Apr 2025 : 08.42 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Asisten Masinis KA Jenggala Tewas Akibat Kelalaian Sopir PT Garuda Trans, KAI Tempuh Jalur Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Kecelakaan tragis kembali terjadi di perlintasan sebidang rel kereta api. Kali ini, insiden nahas menimpa KA Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo yang bertabrakan dengan truk bermuatan kayu milik PT Garuda Trans di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB. Akibat peristiwa tersebut, seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian sopir truk yang menerobos perlintasan tanpa penjagaan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, km 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Perlintasan ini diketahui tidak dilengkapi palang atau petugas jaga.

Kronologi Insiden

Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, peristiwa bermula ketika truk bermuatan kayu secara gegabah melintasi jalur rel tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang sedang melaju. Akibatnya, bagian depan KA tertabrak keras oleh truk, menyebabkan kerusakan serius dan melukai dua petugas utama.

"Masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Sayangnya, Abdillah Ramdan tidak tertolong dan meninggal dunia saat perawatan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu 9 April 2025.

Anne Purba juga menyampaikan duka mendalam atas kehilangan tersebut.

"Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," tuturnya.

Langkah KAI: Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi kejadian ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum. Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, menyebut bahwa kelalaian sopir truk melanggar sejumlah regulasi penting.

"Kami membawa kasus ini ke ranah hukum dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Ini bukan hanya menyangkut kerugian operasional, tapi juga soal nyawa petugas kami yang menjadi korban," ujarnya.

Luqman menambahkan bahwa insiden ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Potensi Jerat Hukum untuk Sopir

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), yang berbunyi:

"Apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Selain itu, Pasal 114 mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melewati perlintasan sebidang. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 jika melanggar rambu peringatan atau sinyal.

Dari aspek perkeretaapian, Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang.

Upaya Penanganan dan Evakuasi

Setelah kejadian, KAI segera melakukan evakuasi dan koordinasi cepat dengan petugas pengatur perjalanan, kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Rangkaian pengganti dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi, dan sebanyak 130 penumpang berhasil dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo tanpa mengalami cedera.

"Perjalanan KA jarak jauh di jalur utama utara Jawa tidak terdampak karena lokasi kejadian berada di jalur cabang," ucap Anne.

Dorongan Peningkatan Keselamatan

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga. KAI secara aktif terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye keselamatan dan sosialisasi langsung di lapangan.

“KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat kelalaian. Ini pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Anne.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas rel.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ujarnya.

Lebih jauh, KAI juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass demi menghindari kejadian serupa di masa depan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)