Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cengkareng, Pekanbaru
Kasus: Narkoba
Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun.
Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata 'Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).
Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman
Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.
Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.
Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.
Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.
"Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.
Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.
Lalu, istri melapor ke polisi.
Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru.
Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.
"Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru," tutur Ibrahim.
Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
Aturan Penggunaan Softgun
Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).
Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.
Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.
Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.
Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.
Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))
Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).
Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft gun jenis pistol.
b. Airsoft Gun jenis senapan.
Syarat memiliki Airsoft Gun
Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.
1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.
Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.
Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.
Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.
Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun
Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.
Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.
“Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).
Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.
Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.
“Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.
Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.
Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.
“Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.
Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Sentimen: negatif (66.7%)