Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: bandung
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Korban Diberi Obat Bius - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Kesehatan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien.
Modusnya, pelaku memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Kejadian itu berlangsung di area Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Diceritakan dalam unggahan yang viral di media sosial bahwa korban yang sedang menunggu pasien di RS tersebut, diarahkan oleh pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis.
Memanfaatkan ketidaktahuan korban, pelaku memberikan obat berupa midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.
Pasca diberikan obat itu atau 4 – 5 jam, korban sadar dan merasakan sakit pada area kemaluan.
Korban pun meminta visum ke dokter SPOG dan hasilnya didapati ada bekas sperma yang menempel.
Kasus pelecehan seksual ini terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
RSHS Buka Suara
Dalam rilis resmi yang diterima, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.
Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung (Tribun Jabar)
Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.
2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
Sentimen: negatif (99.2%)