Sentimen
Positif (72%)
9 Apr 2025 : 16.01
Tokoh Terkait

Sekjen Kemendag Sebut Revisi Permendag 8/2025 Bukan Hanya Soal Pertek Maupun Kuota Impor - Halaman all

9 Apr 2025 : 16.01 Views 4

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Ekonomi

Sekjen Kemendag Sebut Revisi Permendag 8/2025 Bukan Hanya Soal Pertek Maupun Kuota Impor - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, mengingatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, bukan hanya pertimbangan teknis (pertek) maupun kuota impor.

Oleh karenanya, pembahasan mengenai revisi Permendag 8 tersebut menjadi cukup panjang. Terlebih dari permintaan Presiden Prabowo Subianto khusus pertek ditiadakan dan kuota impor dibuka seluas-luasnya.

"Jadi di Permendag 8 itu bukan sekedar, ada Pertek. Tapi juga dari K/L (Kementerian/Lembaga). Jadi berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang mungkin harus dipertemukan kembali," tutur Isy ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, penyusunan peraturan maupun kebijakan baru memiliki berbagai langkah, dimulai dari Forum Group Discussion (FGD) berbagai kementerian hulu hingga hilir.

Kementerian Perdagangan ingin aturan revisi dari Permendag 8 harus mempertemukan keseimbangan dari kebutuhan hulu hingga hilir.

"Permendag 8 itu kita ingin antara hulu dan hilir itu harus seimbang. Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Ini yang mempertemukan hulu-hilir memang tidak mudah. Jadi ini yang mungkin perlu waktu," terangnya.

Hasil revisi Permendag 8 yang didalamnya ada pertek dan pengaturan kuota impor akan sangat tergantung kepada hasil pertemuan antara kementerian dan lembaga.

"Nanti tergantung pertemuannya nanti, hasil pertemuan antar K/L. Ada pembicaraan dulu antar-K/L dulu, di kawan Kemenko, supaya nanti ininya seperti apa, baru kita lapor Presiden gitu," jelas Isy.

Sentimen: positif (72.7%)