Sentimen
Negatif (100%)
9 Apr 2025 : 07.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

4 Fakta Bejat 4 Pria Perkosa Remaja yang Dicekoki Miras di Bekasi

9 Apr 2025 : 07.49 Views 9

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

4 Fakta Bejat 4 Pria Perkosa Remaja yang Dicekoki Miras di Bekasi

Jakarta -

Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memperkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu diperkosa oleh keempat pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Rabu (9/4/2025).

1. Korban Diimingi THR

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).

"Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).

2. Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

"Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi," ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

"Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban," paparnya.

"Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras," sambungnya.

Baca selanjutnya: dipergoki istri salah satu pelaku Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa) 3. Dipergoki Istri Salah Satu Pelaku

Kombes Mustofa menjelaskan aksi pemerkosaan itu dipergoki oleh istri salah satu pelaku. Istri pelaku tersebut mendapati korban di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berbusana dan tengah diperkosa oleh pelaku berinisial G.

"Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E," jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4).

Setelah istri tersangka Egi memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.

4. Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Sentimen: negatif (100%)