Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Kemacetan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jumlah ASN Jakarta yang Tidak Hadir Usai Libur Lebaran 2,37 Persen Megapolitan 8 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/08/67f4989d7c002.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Jumlah ASN Jakarta yang Tidak Hadir Usai Libur Lebaran 2,37 Persen Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, tingkat ketidakhadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada hari pertama kerja usai libur Lebaran hanya sebesar 2,37 persen. Angka ketidakhadiran itu dinilai tergolong kecil dan menunjukkan kesiapan ASN untuk kembali bekerja meskipun diberlakukan sistem kerja work from anywhere (WFA) “Jadi ada laporan dari Pak sekda, ketidakhadiran (ASN) di Jakarta pada hari ini, walaupun boleh WFA, 2,37 persen, kecil sekali,” ujar Pramono kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025). ASN Jakarta masih diperbolehkan WFA hingga Rabu (9/4/2025) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Untuk itu, Pemprov Jakarta mengeluarkan aturan turunan dan penyesuaian dari SE Kementerian PAN-RB tersebut. “Intinya sudah ad Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB yang memperbolehkan sampai dengan besok,” ungkap Pramono. Diketahui, ASN di lingkungan Pemprov Jakarta diizinkan untuk bekerja dari rumah atau WFA sesuai dengan pengaturan dan kebutuhan masing-masing instansi. “Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025). Dengan demikian, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jakarta baru akan masuk kerja secara normal di kantor mulai Rabu, 9 April 2025. “Para kepala perangkat daerah atau biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ungkap dia. Namun, Chico menegaskan kebijakan WFA tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang beroperasi 24 jam. “Tugas kedinasan di lokas lain (WFA) dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan layanan yang tidak dapat dilaksanakan melalui media atau digital, atau secara terus menerus selama 24 jam,” kata Chico. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (64%)