Sentimen
Positif (84%)
8 Apr 2025 : 09.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Pemprov Jakarta Perkirakan Pendatang Baru Menurun Usai Lebaran - Page 5

8 Apr 2025 : 09.05 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pemprov Jakarta Perkirakan Pendatang Baru Menurun Usai Lebaran - Page 5

Berikut beberapa mekanisme yang harus dilakukan pendatang baru ke Jakarta

1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:

a. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.

c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di dukcapil tujuan.

d. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.

2. Pendatang yang tidak membawa surat pindah/penduduk non permanen:

a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".

c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk nonpermanen.

d. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa meng-input di Aplikasi Data Warga.

e. Batas waktu menetap bagi penduduk nonpermanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: positif (84.2%)