Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: kekerasan seksual
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Gegara Lecehkan Sejumlah Mahasiswi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap EM ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).
Andi menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.
Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.
Disebutkannya bahwa keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada EM, guna kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Modus Pelaku
Menurut Andi, kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sebenarnya telah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu.
"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ardhike Indah)
Sentimen: negatif (98.3%)