Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pasar Baru
Tokoh Terkait
Amerika Naikkan Pajak Impor, IPERINDO Minta Pemerintah Lindungi Galangan Kapal Dalam Negeri - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan pajak impor menjadi 32 persen untuk komoditi dari Indonesia akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal.
"Sebab, industri galangan kapal Indonesia masih membutuhkan dukungan kebijakan impor yang friendly terhadap bahan baku komponen maupun material kapal," kata Ketua Umum Iperindo Anita Puji Utami dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 April 2025.
Dia menjelaskan, sebagai asosiasi tempat tempat berkumpulnya pelaku industri kapal di Indonesia, pihaknya meminta perlindungan pasar terhadap kemungkinan gempuran barang- barang impor pasca diumumkannya kebijakan tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat yang tinggi tersebut.
Menurut dia, setelah adanya kebijakan tersebut, banyak negara di dunia yang akan mencari pasar baru selain Amerika Serikat. "Indonesia diyakini akan menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli yang cukup kuat," katanya.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang impor dari berbagai negara yang diekspor ke AS. Kenaikan tarif impor ini meliputi produk peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.
Tarif timbal balik Trump merupakan kebijakan AS diwujudkan dengan mengenakan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain.
Bea ad valorem sendiri adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32 persen.
IPERINDO juga meminta Pemerintah agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan, karena ekspor ke Amerika Serikat tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku.
Pemerintah juga perlu merespon kebijakan tarif bea masuk tinggi Amerika Serikat tersebut dengan kebijakan sejenis. "Jangan terpancing pada isu Non-Tariff Barrier (NTB) atau Non-Tariff Measure (NTM)," tegasnya.
IPERINDO juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk barang impor dari Amerika Serikat sebagai balasan sehingga produk dari AS yang masuk ke Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya akan jauh lebih mahal.(tribunnews/fin)
Sentimen: positif (50%)