Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik? Otomotif 2 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/01/67ebd7f627a0c.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik? Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial yang memperlihatkan satu unit ambulans dihentikan polisi karena membawa wisatawan bukannya pasien saat libur Lebaran 2025, menyentuh rasa keadilan di masyarakat. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Lambe Turah , ambulans tersebut dihentikan oleh polisi karena mencurigakan. Ambulans itu membunyikan sirine darurat dan mengambil lajur kanan untuk melewati kendaraan lain. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa tindakan petugas yang menyuruh ambulans tersebut untuk putar balik sudah benar. A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) "Kepolisan yang hanya memutar balikan kendaraan tersebut, tidak menyalahi UU karena pada prinsipnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalin dapat dilakukan dengan cara represif yustisial/tilang atau dengan cara represif non yustisial/tegoran/dengan penekanan sanksi sosial," katanya kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2025). Meski banyak netizen yang menganggap hukuman tersebut kurang keras, Budiyanto menilai bahwa polisi memiliki pertimbangan hukum tersendiri. "Setiap petugas kepolisian memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 18 (1) tentang Kepolisian," kata Budiyanto. "Intinya untuk kepentingan umum petugas kepolisian dapat melakukan tindakan menurut penilaian sendri yang dapat dipertanggung jawabkan secar hukum," katanya. Pada sisi lain, Budiyanto mengatakan, alasan pengemudi ambulans mengangkut wisatawan karena ingin menyenguk saudaranya tidak dibenarkan. "Pengemudi ambulans yang menfaatkan kendaraan tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas tentang penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama," katanya. Budiyanto menambahkan bahwa pelanggaran terhadap fungsi ambulans dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dapat dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kendaraan tersebut juga dapat disita sementara. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.4%)