Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut aturan dan sanksi penggunaan mobil dinas.
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.
Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.
Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.
Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.
Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 202
Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran sedang menjadi bahan perbincangan.
Hal ini setelah Wali Kota Depok, Supian Sauri mengizinkan ASN di Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Dia beralasan mobil dinas yang digunakan untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," kata Supian.
Namun Dedi Mulyadi dan Kemendagri melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dalam pernyatannya, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan yang disampaikan Wali Kota Depok tersebut keliru dan berpotensi merugikan negara.
“Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," kata dia.
Dedi Mulyadi sudah menegur yang bersangkutan karena ASN yang diberi kendaraan dinas rata-rata adalah pejabat eselon II dan III yang seharusnya nominal tunjangan cukup untuk membeli mobil.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah.
"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik.
Dia menjelaskan fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari aset negara. Itu artinya, mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima.
Sentimen: positif (66.6%)