Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2025 : 18.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Kasus: curanmor, pencurian

Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana - Halaman all

30 Mar 2025 : 18.20 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video berisi aksi seorang wanita yang geram menghadapi kasusnya yang mandek di Polres Metro Jakarta Timur menjadi viral di media sosial.

Tampak wanita tersebut menangis dan mencurahkan keluhannya dalam sebuah rekaman swavideo.

Dia berteriak-teriak tanpa mempedulikan orang yang juga berada di ruang Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam narasi yang beredar, wanita tersebut merupakan korban yang melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun, diduga korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar lapran kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

Disebutkan, korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, sehingga laporan kasus curanmor yang menimpanya dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @platform.news pada Sabtu (29/3/2025).

Kronologi laporan dihentikan

Menurut pihak kepolisian, mulanya wanita yang bersangkutan melaporkan penipuan transaksi jual beli mobil.

Korban membeli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mbobil bekas.

Namun, korban sebagai pembeli merasa ditipu karena tidak mendapatkan penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli.

Sehingga, korban pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

"Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana," lanjut Armunanto.

Lebih lanjut, penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

"Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA," kata Armunanto.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

"Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Armunanto.

Bantah dugaan pungli

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary LilIpaly membantah adanya dugaan pungli dan menyebut pengakuan wanita itu sebagai hoaks.

"Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Menurut Nicolas, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik Polres Metro Jakarta Timur meminta uang.

Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang.

"Kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?" kata kapolres.

"Kami tegaskan, Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan," lanjutnya.

Ia mengatakan, korban membuat video tersebut karena tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

Sebab, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana," kata Nicolas.

"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah dan WartaKotaLive.com dengan judul Pelapor Kecewa Pengaduannya Dihentikan dan Dimintai Uang, Begini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)

Sentimen: negatif (100%)