Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Babi
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Usut Tuntas Kekerasan terhadap Pers Megapolitan 26 Maret 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2019/02/08/156321508.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Usut Tuntas Kekerasan terhadap Pers Guru Besar Universitas Airlangga. Dosen Tetap di Universitas Airlangga sejak 2003. Peneliti dan Pengamat dalam Bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Pendidikan. KONTROVERSI yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kembali terjadi. Kali ini yang melakukan kontroversi adalah Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyikapi teror “kepala babi” kepada redaksi Tempo. Alih-alih bersimpati dan menunjukkan empatinya atas teror paket “kepala babi” kepada tim redaksi Tempo , Hasan Nasbi justru menanggapi seperti berkelakar dengan kalimat "dimasak saja". Teror yang seharusnya disikapi serius, malah dibuat humor atau bahan candaan dengan mengatakan “sudah dimasak saja”. Hasan sampai mengulang kata “sudah dimasak aja” sebanyak dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa ia mengatakan hal tersebut dengan penuh kesadaran. Hasan berbicara bukan karena “split of tongue" atau "selip lidah", yaitu kondisi ketika seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ingin diucapkan atau dimaksudkan. Meski belakangan, ia mengklarifikasi pernyataannya, setelah menjadi kontroversi. Ia mengaku tidak ingin pelaku teror mencapai tujuannya dalam menyebarkan rasa takut. Ia mendukung kebebasan pers . Kata-kata Hasan Nasbi yang menyarankan agar bangkai “kepala babi” yang diterima Redaksi Tempo untuk dimasak saja sungguh sangat disayangkan dan sangat menyakitkan bagi dunia pers Indonesia. Kata-kata Hasan Nasbi tersebut menunjukkan sikapnya yang meremehkan teror nyata terhadap dunia pers Indonesia. Hasan mungkin lupa kalau saat ini ia adalah pejabat negara selevel menteri yang seharusnya mampu menjaga penyataan, agar tidak menimbulkan kontroversi di publik. Pada Rabu (19/3/2025), Redaksi Tempo mendapat kiriman seonggok kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong melalui paket dari orang tak dikenal. Kepala babi itu dibungkus dengan kardus, styrofoam, dan plastik. Tidak ada surat yang mengiringi paket, hanya kata "Cica". Kata “Cica” merujuk pada seorang jurnalis dan host sinar Bocor Alur Politik Tempo , Francisca Christy Rosana alias Cica. Paket diterima pihak keamanan kantor pada Rabu (19/3/2025), namun baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025) sore, saat ia kembali dari liputan. Ketika paket dibuka, langsung bau busuk menguar. Redaksi Tempo lantas membawanya ke luar ruangan, karena khawatir membahayakan. Setelah dibuka, tampak kepala babi yang terbungkus plastik. Publik bereaksi keras terhadap ucapan Hasan Nasbi yang menyarankan memasak kepala babi yang menjadi bahan teror bagi Redaksi Tempo. Salah satu reaksi keras datang dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia mengecam pernyataan tersebut. Bahkan, Said Iqbal secara eksplisit meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Hasan Nasbi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menilai pernyataan Hasan Nasbi mencerminkan sikap yang miskin etika dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara. Menurut Andreas, tidak pantas seorang Jubir yang merepresentasikan suara Istana berkata demikian. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menanggapi pernyataan Hasan Nasbi yang dinilainya tidak bijak. Susi mengatakan di akun X-nya: " Ignorance !!!! he has to stop represent goverment talking in public. Pak Presiden @prabowo. " Pengiriman paket kepala babi kepada Tempo merupakan teror serius yang mengancam independensi dan kemerdekaan bagi pers Indonesia, bukan hanya bagi Tempo. Ini bukan bahan untuk humor atau candaan. Kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Teror ini harus dikutuk sekeras-kerasnya karena bentuk kekerasan dan premanisme terhadap jurnalis dan perusahaan pers. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku teror kepala babi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Teror kepala babi kepada Redaksi Tempo merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pelaku dapat dituntut secara pidana dengan ancaman dua tahun penjara. Berkaca dari polemik terkait paket kepala babi, maka Hasan Nasbi perlu mengubah gaya komunikasi publiknya. Pertama, Hasan Nasbi perlu mengubah gaya komunikasi spontannya dalam merespons isu-isu publik, terutama isu sensitif. Pernyataan yang terlontar jangan sampai terkesan ceplas ceplos, kurang berempati dan arogan. Kedua, Hasan Nasbi perlu memperhatikan konteks situasi dan kondisi ketika menyampaikan respons dan tanggapan atas suatu permasalahan yang sedang diperbincangkan publik. Jangan sampai responsnya menjadi kontroversial baru yang menimbulkan polemik baru di masyarakat. Ketiga, Hasan Nasbi harus menyadari sepenuhnya bahwa saat ini posisinya adalah juru bicara yang mewakili Presiden Prabowo untuk menyampaikan respons dan tanggapan presiden atas isu-isu yang terjadi di masyarakat. Sampai saat ini, penampilan Hasan Nasbi masih kental sebagai pengamat yang kritis. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)