Kendaraan Dinas Pelat Merah atau Hitam Dilarang Dipakai Mudik!
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Kendaraan dinas milik pemerintah dilarang dipakai mudik. Aparatur sipil negara (ASN) tidak dibolehkan memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung di musim mudik Lebaran ini.
Dikutip Antara, Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ada di dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," kata Sachrudin dikutip dari Antara.
Bukan tanpa alasan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(rgr/din)
Sentimen: positif (88.3%)