Sentimen
Negatif (99%)
26 Mar 2025 : 10.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap

Awal Mula Kasus Pencabulan Kepsek di Cilacap Terungkap, Ajak Mantan Murid Tidur di Mobil - Halaman all

26 Mar 2025 : 10.13 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Awal Mula Kasus Pencabulan Kepsek di Cilacap Terungkap, Ajak Mantan Murid Tidur di Mobil - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap menetapkan seorang Kepala Sekolah berinisial DZ (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan muridnya.

DZ yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) sempat menjadi guru Bimbingan Konseling (BK) di sebuah SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

DZ mengenal korban di SMP tersebut dan masih berkomunikasi meski korban sudah lulus.

Aksi pencabulan dilakukan DZ di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang, Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan pencabulan DZ terhadap korban diketahui warga setempat bernama Surono pada Selasa (11/3/2025).

Surono yang pulang dari shalat tarawih curiga dengan keberadaan mobil Innova yang terparkir di tepi jalan.

"Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu."

"Karena merasa curiga saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Surono dan warga lain mengetuk mobil, namun tak ada respon.

Ketika senter disorot ke dalam mobil ditemukan DZ dan korban tidur di jok belakang.

Warga kemudian meminta keduanya turun dari mobil untuk dimintai keterangan.

"Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua."

"Jadi ada 3 orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir disitu."

"Nah kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 WIB oleh masyarakat di dalam mobil ada korban dan tersangka," terang Kombes Pol Ruruh.

Setelah mobil digeledah ditemukan tisu serta ikat pinggang milik DZ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah menjalin hubungan asmara.

"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat Whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," bebernya.

Kombes Pol Ruruh menambahkan hubungan asmara tersebut tak diketahui orang tua korban sehingga mereka merasa dirugikan.

"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban."

"Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," tandasnya.

Akibat perbuatannya, DZ dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Mobil Goyang di Cimanggu Cilacap, Kepala SD Cabuli Siswi SMP

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Pinky Setio)

Sentimen: negatif (99%)