Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: penganiayaan
Jurnalis di Surabaya Dianiaya Oknum Polisi saat Demo UU TNI, Laporan Ditolak karena Kurang Bukti - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Rama Indra Surya, jurnalis Berita Jatim mengaku dianiaya oknum polisi saat meliput demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025).
Rama juga mendapat intimidasi dari aparat yang memintanya menghapus video kekerasan.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Rama mengalami luka di kepala, pelipis, leher hingga bibir.
Ia kemudian membuat laporan ke SPKT Mapolrestabes Surabaya, namun laporannya ditolak karena kurang bukti.
"Penolakan dari petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecukupan alat bukti, pas waktu memukul."
"Mengenyampingkan adanya intervensi saya selaku jurnalis. Gak ada rekomendasi. Pokoknya ditolak," ucap Rama, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Rama memutuskan untuk melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Jatim dan berharap pelaku dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya terkait penegakkan hukum, terkait tindak kekerasan, terkait menghalangi aktivitas kinerja dan jurnalis itu harus ditegaskan harus benar-benar komitmen untuk memproses ini," tegasnya.
Saat kejadian, Rama sudah menunjukkan kartu pers tapi terus mendapat ancaman dari oknum polisi hingga berujung pemukulan.
"Nah dari situ, pemantik, maksudnya, pihak polisi pressure ke saya, meminta untuk menghapus video. Terus mengancam membanting ini HP saya, sampai saya didorong dipiting sampai ke pinggir jalan itu," tandasnya.
Rama dapat diselamatkan setelah ditolong dua jurnalis lainnya.
Intimidasi juga dialami Wildan Pratama, jurnalis Suara Surabaya.
Wildan sempat merekam wajah peserta aksi yang diamankan di Gedung Grahadi.
"Saat itu saya masuk ke Grahadi setelah aparat kepolisian memukul mundur massa di Jalan Gubernur Suryo, hingga ke Jalan Pemuda, kemudian mengamankan sejumlah orang," bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyatakan peserta yang diamankan dipaksa duduk berjejer dan jumlahnya sekitar 25 orang.
Wildan kemudian didatangi petugas kepolisian yang memintanya menghapus foto.
"Dia menjelaskan massa aksi yang diamankan masih diperiksa. Polisi itu meminta saya menghapus dokumen foto itu sampai ke folder dokumen sampah, sehingga dokumen foto saya soal massa aksi yang diamankan hilang," tandasnya.
Juru bicara massa aksi, Jaya, menyatakan ada delapan tuntutan yang ingin disampaikan yakni:
1) Tolak revisi UU TNI yang sekarang.
2) Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil.
3) Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber.
4) Bubarkan komando teritorial.
5) Tarik militer dari semua tanah Papua.
6) Revisi UU Peradilan Militer.
7) Kembalikan TNI ke barak.
8) Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lapor ke Polrestabes Surabaya Ditolak, Wartawan Korban Kekerasan Aparat Pilih Lapor ke Polda Jatim dan Kompas.com dengan judul 2 Jurnalis Surabaya Diintimidasi Polisi Saat Liput Demo Tolak UU TNI
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com/Andhi Dwi)
Sentimen: negatif (100%)