Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purbalingga, Semarang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Brigadir AK Jadi Tersangka, Rekaman CCTV Jadi Bukti - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi.
Brigadir AK menganiaya bayinya pada Minggu (2/3/2025). Korban tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan Brigadir AK dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," ujarnya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik.
"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," lanjutnya.
Menurutnya, bukti yang dikumpulkan menunjukkan tindakan Brigadir AK memenuhi unsur pidana pembunuhan.
Bukti tersebut meliputi keterangan ibu korban, hasil forensik, hasil ekshumasi hingga rekaman CCTV.
"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," tandasnya.
Brigadir AK akan ditahan dan berkas perkara segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," tuturnya.
Kondisi Kejiwaan Brigadir AK
Kombes Pol Artanto menyatakan Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan dan kondisinya sehat.
Ia akan menampung usulan untuk melakukan tes kejiwaan ke Brigadir AK.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," katanya.
Artanto membantah ada polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami."
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Detik-detik Pembunuhan
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.
"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, DJP, dan bayi pergi menggunakan mobil menuju pasar Peterongan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya sempat berfoto bersama di dalam mobil pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.39 WIB.
DJP turun dari mobil sendirian untuk berbelanja, sedangkan bayi dititipkan ke Brigadir AK di mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kaget bayinya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Brigadir AK mencoba menenangkan DJP dengan berpura-pura bayi tersedak.
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," tuturnya.
Bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).
"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," imbuhnya.
DJP curiga dengan kematian bayi setelah Brigadir AK tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.
"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak."
"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," sambungnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan pada Rabu (5/3/2025).
Penyidik melakukan ekshumasi makam korban untuk proses penyelidikan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Asal Purbalingga Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, Kini Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Sentimen: negatif (100%)