Sentimen
Undefined (0%)
25 Mar 2025 : 18.52
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Helmy Santika

Helmy Santika

Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

25 Mar 2025 : 18.52 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Esposin, BANDAR LAMPUNG — Kopda Basarsyah (B) oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang telah ditetapkan tersangka mengakui sengaja menembak ketiga polisi.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan Kopda B mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (25/3/2025), dilansir Antara.

Eka mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom  (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

Selain Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis (YL) juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.

"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3/2025), kemudian pada Jumat (21/3/2025) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3/2025), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3/2025),” katanya.

Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Satu Polisi Jadi Tersangka

Selain kedua oknum TNI, satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan saksi terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil yang dimintai keterangannya," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengawali keterangannya pada jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan.

"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku sejak 2018.

"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia. Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.

"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)