1 Perusahaan di Boyolali Cicil THR Lebaran, 4 Lainnya Bayar Setelah H-7
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI--Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali mendata ada satu perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil dan empat perusahaan lainnya membayar setelah H-7 atau melebihi batas waktu yang ditentukan untuk pembayaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (25/3/2025). Dia menyampaikan satu perusahaan yang mencicil THR adalah PT SWA.
“Walaupun mencicil, nyicilnya bukan baru dicicil saat ini tapi sudah selesai. Mulai mencicilnya sudah sejak Februari 2025, dua kali cicilan dan selesai sebelum H-7 Lebaran,” kata dia.
Ia mengatakan perusahaan tersebut mencicil karena kemampuan keuangan perusahaan. Walaupun begitu, ia mengatakan pembayaran THR telah dilaksanakan pada 28 Februari dan 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Diskopnaker Boyolali melaksanakan pemantauan THR sejak 17 Maret-24 Maret atau H-7 Lebaran.
Diskopnaker Boyolali melakukan uji petik monitoring pemberian THR di 75 perusahaan dari 250-an perusahaan. Perusahaan yang dipilih karena memiliki jumlah karyawan terbesar. Total ada 58.842 pekerja yang dimonitor pembayaran THR-nya.
“Dari 75 perusahaan, perusahaan yang memberikan THR sebelum H-7 ada 53, perusahaan yang memberikan saat H-7 ada 18 perusahaan, perusahaan yang akan memberikan THR setelah H-7 tapi sebelum Idulfitri itu ada empat perusahaan,” kata dia.
Selanjutnya, Bambang mengatakan empat perusahaan yang membayarkan setelah H-7 yaitu PT MSA, PT MPP, dan PT DMT, tepatnya THR dibayarkan pada 25 Maret 2025, sedangkan PT NPI THR memberikan THR pada 28 Maret 2025.
Ia menjelaskan Diskopnaker Boyolali bakal memantau dan memastikan pembayaran THR keagamaan dari empat perusahaan.
Bambang mengatakan posko pengaduan THR yang telah dibuka Diskopnaker hingga H-7 waktu pembayaran THR nihil pengaduan. Sehingga, ketika tidak ada pengaduan yang masuk, Bambang berharap THR di Boyolali benar-benar telah tersalurkan dengan baik.
“Wilayah kami sampai pemantauan hingga H-7, setelah H-7 ini menjadi kewenangan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi,” kata dia.
Ia mengimbau perusahaan yang ada di wilayah Boyolali dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja.
“Kami harap pembayaran THR juga sesuai ketentuan sehingga suasana kondusif antara pekerja dan pengusaha tetap terjalin dengan baik. Dengan THR, pekerja yang berada di perusahaan dapat merayakan hari keagamaan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)