Sentimen
Undefined (0%)
25 Mar 2025 : 16.49

Waduh, 100 Pekerja Perusahaan Farmasi di Kulonprogo Belum Terima THR

25 Mar 2025 : 16.49 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Waduh, 100 Pekerja Perusahaan Farmasi di Kulonprogo Belum Terima THR

Esposin, KULONPROGO – Sebanyak 100 pekerja salah satu perusahaan farmasi yang ada di Kabupaten Kulonprogo belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) hingga batas terakhir pembayaran telah terlewati. Atas kondisi itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo pun melakukan mediasi. 

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya masih memediasi permasalah pembayaran THR tersebut. Pertemuan sudah dilakukan dengan perwakilan perusahaan farmasi itu pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Dampak dari belum dibayarkannya THR itu menimpa lebih dari 100 buruh perusahaan farmasi itu. 

“Hasil pertemuan mediasi kemarin menunjukan adanya kesalahpahaman dari perusahaan atas pembayaran THR,” jelas Bambang, Selasa (25/3/2025). 

Kesalahpahaman itu, lanjut Bambang, ketidakahuan perusahaan bahwa tenaga harian lepas juga memiliki hak untuk mendapatkan THR. 

“Salah paham terkait status tenaga harian lepas yang menurut mereka tidak wajib menerima THR, padahal status pekerjaan apa saja jika sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak atas tunjangan ini,” paparnya.

Bambang menyebut perusahaan tersebut sudah membayarkan THR untuk pegawai tetapnya. Namun, untuk pekerja berstatus tenaga harian lepas belum dibayar. 

“Total ada sekitar 100 orang yang belum dibayarkan THR-nya ini,” kata dia. 

Menurut Bambang, mediasi yang dilakukan Disnaker ke perusahaan tersebut, adalah untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan final terkait permasalahan ini karena pemilih perusahaan tidak hadir dalam mediasi. Sedangkan keputusan perusahaan dipegang pemilik atau owner. 

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan selama Disnaker Kulonprogo membuka layanan aduan di Posko THR, baru mendapat satu laporan terkait THR yang belum dibayarkan.

“Lainnya hanya konsultasi saja, kami harap kasus ini rampung dengan baik yaitu THR dibayarkan sebelum Lebaran nanti,” tuturnya.

Bambang menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan dan hal itu dijamin dalam regulasi yang ada. 

“Kami pastikan akan membantu pekerja yang kesulitan mendapatkan hak-haknya termasuk THR ini, sehingga akan terus kami kawal aduan ini,” tandasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lebih dari 100 Pekerja di Sebuah Perusahaan Farmasi Belum Terima THR, Disnaker Kulonprogo Lakukan Mediasi

Sentimen: neutral (0%)