Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait

Slamet Riyadi
Awas! Pengendara dari Flyover Dilarang Putar Balik di Simpang 4 Purwosari Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Empat Purwosari selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pengendara yang melintasi flyover Purwosari Solo dilarang berputar balik (U-turn) di simpang tersebut.
Hal tersebut diterapkan untuk menghindari penumpukan kendaraan di flyover. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Solo, Mudo Prayitno, menyampaikan larangan putar balik di Simpang Empat Purwosari Solo berlaku mulai Senin (24/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
Hal tersebut ditandai dengan dipasangnya rambu larangan berputar balik di Simpang Empat Purwosari yang dilakukan Dishub Solo pada Senin pagi.
“Jadi biasanya pengendara dari flyover Purwosari bisa memutar balik kendaraannya di simpang tersebut untuk menuju ke Stasiun Purwosari atau kembali ke Jl Slamet Riyadi dan Jl Agus Salim. Tapi berdasarkan koordinasi dengan Satlantas Polresta Solo, kami menyepakati selama masa angkutan Lebaran 2025 atau mudik dan balik, berputar balik di situ dilarang,” kata Mudo saat diwawancarai Espos, Senin (24/3/2025).
Kendati demikian, lanjutnya, Dishub Solo akan melakukan evaluasi dampak rekayasa lalu lintas tersebut. Jika sekiranya nanti dinilai lebih efektif dibandingkan dengan sebelumnya, ada kemungkinan larangan berputar balik di Simpang Empat Purwosari Solo akan terus diterapkan.
“Jadi dengan ini juga kami melakukan pantauan dan evaluasi, apakah lalu lintas akan lebih baik, dalam arti lancar, jika diterapkan atau seperti apa nantinya, sehingga ada kemungkinan larangan tersebut bakal terus diterapkan,” tambahnya.
Dengan begitu, pengendara yang hendak menuju ke Stasiun Purwosari Solo bisa melalui Jl Perintis Kemerdekaan menuju ke Jl Samanhudi dan dilanjutkan melalui Jl Agus Salim terus ke Stasiun Purwosari Solo.
Mudo tidak menampik adanya konsekuensi lain dari penerapan rekayasa lalu lintas tersebut karena semakin jauhnya jarak tempuh menuju ke Stasiun Purwosari Solo.
“Ya, memang agak sedikit lebih jauh untuk ke Stasiun Purwosari, namun hal tersebut tetap perlu dilakukan untuk mengurai kesemrawutan di kawasan tersebut dan tujuannya kelancaran lalu lintas yang lebih besar. Tapi kami tetap evaluasi nantinya mana yang lebih baik,” jelasnya.
Dishub mengimbau pengendara roda empat maupun roda dua agar mematuhi aturana itu demi kenyamanan dan keamanan bersama. “Selain mematuhi seluruh rambu lalu lintas, para pemudik agar mematuhi aturan administrasi dan kelengkapan berkendara. Mengingat di Solo sendiri selama masa angkutan Lebaran 2025 diprediksi akan dilalui lebih dari 8 juta kendaraan,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)