Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Linmas Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO--BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus petugas perlindungan masyarakat atau linmas Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Ahli waris menerima jaminan kematian (JKP) senilai Rp42 juta.
Santunan kematian kepada ahli waris anggota Satlinmas diserahkan di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Senin (24/3/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Wahyu Triyasno; Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Sigit Nugroho dan Kepala Desa Sidorejo, Sriyanto.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Sigit Nugroho, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mendorong kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa termasuk petugas linmas. "Pemberian santunan kematian merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris," kata dia.
Menurut Sigit, para perangkat desa di Sukoharjo telah didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini demi memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Banyak manfaat yang didapat peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Pemerintah berupaya melindungi aparat desa dalam menjalankan tugasnya dengan mengikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo Wahyu Triyasno mengatakan santunan kematian merupakan hak dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris.
Hingga akhir Maret 2025, jumlah perangkat desa yang tercatat sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 16.579 orang. "Jadi bukan hanya masyarakat di perkotaan atau pekerja perusahaan yang bisa menjadi peserta. Melainkan semua orang yang bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," ujar dia.
Menurut Wahyu, jaminan kematian merupakan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Para ahli waris menerima jaminan kematian senilai Rp42 juta.
Sentimen: neutral (0%)