Geruduk PN Karanganyar, Korban Investasi Bodong Minta Putri Aquena Tetap Ditahan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR--Korban arisan online dan investasi bodong dari terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin (24/3/2025).
Para korban meminta majelis hakim dalam perkara tersebut, menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Berdasarkan pantauan Espos, korban arisan online dan investasi bodong didampingi Kuasa Hukumnya, Asri Purwati, tiba di PN Karanganyar sekitar pukul 10.15 WIB.
Korban arisan online dan investasi bodong membawa surat terbuka yang ditujukan kepada majelis hakim PN yang menangani perkara tersebut. Dalam surat terbuka ini berisi meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa. Selain itu juga menyerahkan barang bukti untuk menguatkan majelis hakim.
"Secara pribadi saya membuat surat terbuka kepada Ketua PN yang juga Ketua Majelis Hakim di perkara Putri Aquena. Surat terbuka ini juga suara dari teman-teman korban lainnya," kata korban arisan online dan investasi bodong, Lala kepada Espos.
Lala menyampaikan sangat berharap majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum Putri Aquena terkait penangguhan penahanan terdakwa. Dalam surat tersebut juga memberikan bukti kronologi kasus sejak tahun 2022 dari para korban terdakwa. Termasuk bukti-bukti flexing hingga investasi bodong yang dilakukan terdakwa..
"Semuanya sudah kami laporkan sebagai barang bukti pertimbangan ketua PN yang juga Ketua Majelis Hakim. Kami upayakan dengan surat terbuka ini agar terdakwa tetap ditahan," kata dia.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangan semua bukti dan perilaku terdakwa. Selain itu juga melihat perjuangan para korban yang selama ini mencari keadilan. Jangan sampai majelis hakim membebaskan terdakwa.
"Kami juga meminta majelis hakim terbuka dan adil mengadili terdakwa. Berikan hukuman maksimal karena korbannya itu seribuan dengan nilai puluhan miliar rupiah," kata dia.
Kuasa Hukum Korban Asri Purwanti mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan, yang bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menangani perkara.
"Kami akan kawal kasus ini, agar permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan Majelis Hakim. Kami menyampaikan bukti-bukti ini, agar Ketua PN Karanganyar tahu perbuatan terdakwa, yang telah merugikan banyak korban," tuturnya.
Bukti yang disampaikan, menurut Asri, adalah perbuatan terdakwa saat proses penyidikan, sebelum kemudian ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada majelis hakim PN Karanganyar yang menangani perkara ini. Surat terbuka kepada majelis hakim telah diterima Pejabat Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo.
Pejabat Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo membenarkan surat yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya. Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima mengungkapkan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena.
"Majelis hakim belum memberikan keputusan," katanya.
Dalam surat yang disampaikan ke PN, mereka juga berkeyakinan, jika uang korban masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sentimen: neutral (0%)